Perlunya Penguatan Sistem Pendukung untuk Dukung Kinerja Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Pelaksanaan ketiga fungsi itu dalam rangka pelaksanaan Anggota Dewan sebagai representasi rakyat. Untuk mendukung kinerja Anggota Dewan, dibutuhkan penguatan sistem pendukung.
Demikian dikatakan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI Johnson Rajagukguk, saat menerima kunjungan beberapa Anggota DPRD Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senin (18/9/2017). Dalam kesempatan ini, Johnson didampingi Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang BKD, Rudi Rochmansyah.
“Yang dimaksud representasi rakyat itu adalah bukan semata-mata perwakilan fisiknya, tetapi juga adalah kebutuhan dan aspirasi-aspirasi yang ada di daerah pemilihan. Inilah yang tentu diperjuangkan. Karena itu salah satu sumpah dari Anggota DPR dan DPRD adalah memperjuangkan daerah pemilihan,” jelas Johnson.
Johnson menambahkan, dengan adanya amanah sebagai wakil rakyat itu, Anggota Dewan diharapkan dapat menjabarkan dan memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan. Dengan adanya penguatan kepada sistem pendukung Dewan, diharapkan dapat meningkatkan fungsi Dewan.
“Bagaimana pun kalau kita lihat, kekuatan parlemen bukan semata-mata pada Anggota Dewan. Anggota itu memerlukan sistem dukungan, karena itu semakin kuat sistem pendukung, maka implikasinya tentu saja kita harapkan akan bermuara kepada pelaksanaan tiga fungsi Dewan, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan,” imbuh Johnson.
Sistem pendukung itu meliputi tiga fungsi Dewan. Untuk fungsi legislasi, yakni pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan perancang undang-undang, perancang peraturan perundang-undangan, dan penelitian, sehingga dibutuhkan peneliti untuk terlibat dalam menjalankan fungsi legislasi.
“Lalu di fungsi anggaran, khususnya dalam pembahasan APBN bersama pemerintah, karena APBN dan APBD itu berasal dari pemerintah, maka tentu kita harapkan ada kajian-kajian yang berkaitan dengn APBN dan APBD. Maka sistem pendukung ini yang harus terus dibenahi dan diperkuat,” tambah Johnson.
Johnson mengatakan, khusus untuk DPR RI, sistem pendukung Dewan sudah dipisahkan. Sekretariat Jenderal menjadi sistem pendukung untuk administrasi teknis, dan untuk keahlian di BKD. BKD sendiri didukung oleh tenaga perancang undang-undang, tenaga peneliti, analis APBN, hingga analis hukum.
““Ini yang sebenarnya menjadi salah satu tantangan kita ke depannya, bagaimana untuk memperkuat sistem pendukung itu. Supaya betul-betul perannya dapat mendukung kinerja Dewan,” harap Johnson.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Alfian Rahman mengatakan, pihaknya ingin mengetahui tugas dan fungsi Dewan serta sistem pendukungnya. Politisi F-Gerindra itu menambahkan, DPRD Tanah Bumbu beranggotakan 38 Anggota Dewan dari 8 partai politik. (sf,mp) foto: arief/od.